KUALATUNGKAL - Budi Azwar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo (Makin Grup), akan segera menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar Togar Rafilion saat dikonfirmasi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Budi Azwar ke Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.
Togar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah ada jadwal sidangnya," kata Togar, Sabtu (18/9).
Beberapa hari lalu, Budi Azwar juga telah ditahan oleh JPU Kejari Tanjabbar. Politisi Golkar itu ditahan setelah JPU menerima pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).
Tiga orang pengurus KSUPJ juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjali persidangan di PN Kualatungkal dengan vonis 10 bulan penjara.
Budi Azwar beserta pengurus KSUPJ dilaporkan ke Polda Jambi terkait pencurian TBS kelapa sawit Produk Sawit Indo di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Akibat pencurian TBS tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 200 juta.