• Minggu, 24 September 2023

Usai Geledah, Jaksa Segel Tiga Ruangan di Kantor KPU Tanjabtim

- Rabu, 29 September 2021 | 16:40 WIB
Petugas kejaksaan membawa sejumlah dokumen yang disita dari kantor KPU Tanjabtim, Rabu (29/9)
Petugas kejaksaan membawa sejumlah dokumen yang disita dari kantor KPU Tanjabtim, Rabu (29/9)

 MUARASABAK - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang berlokasi di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, digeledah oleh petugas kejaksaan.

Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU Tanjabtim pada anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.

Pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung selama lebih kurang enam jam. Ada sekitar 73 item yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang dibawa oleh petugas kejaksaan setelah melakukan penggeledahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah meminta KPU Tanjabtim untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan terkait pengusutan kasus ini. Namun karena tidak diberikan, akhirnya dilakukan penggeledahan.

"Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih berkas tidak ada serta lupa," kata Rachmad.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas kejaksaan lantas menyegel tiga ruangan di kantor KPU Tanjabtim. "Kita menyegel tiga ruangan kantor KPU," ujar Rachmad.

Dalam penggeledahan itu pihak Kejari menyita uang sebesar Rp 230.000.000 dari brangkas KPU.

Editor: Administrator

Terkini

X