• Jumat, 29 September 2023

Takuti Korban dengan Pistol Mainan, Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Ditangkap

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 17:24 WIB

 JAMBI - Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil korban berhasil tangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.

Kedua pelaku yakni Andrean (34), warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, dan Sandy (21), warga Jalan Asparagus, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Pelaku beraksi dengan menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban. Setelah kaca mobil pecah pelaku langsung mengambil barang berharga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Jumat (1/10).

Ditambahkan Handres, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca di 12 lokasi berbeda. "Untuk sementara ini TKP ada 12 di wilayah Kota Jambi. Rata-rata korbannya sedang melaksanakan shalat di masjid," beber Handres.

Lebih lanjut Handres mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

"Pelaku Andrean diamankan di rumahnya, sedangkan pelaku Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai," kata Handres.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi. "Pelaku Andreas yang beraksi untuk melakukan perampokan pecah kaca mobil, sedangkan pelaku Sandy ini perannya sebagai penjual barang hasil perampokan yang di pasarkan peluk di media sosial," bebernya.

Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 12 unit handphone berbagai jenis merek, satu buah obeng, dan satu buah pistol mainan.

"Handphone ini hasil dari pelaku melakukan aksi dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korbannya saat beraksi," pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuglh tahun penjara.

Editor: Administrator

Terkini

X