JAMBI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bajubang, Polres Batanghari mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa minyak ilegal dari daerah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tujuan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kapolres Batanghari AKP Heru Ekwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/10) mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (8/10) malam sekira pukul 21.30 WIB, di jalan lintas Bajubang-Muarabulian, tepatnya di Km 50 Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Heru menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial AL (44), sopir truk yang beralamat di Desa Bengkong Indah, Kecamatan Srai Atas, Kabupaten Barelang, Kepulauan Riau, serta AM (31), kernet truk yang beralamat di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ditambahkan Heru, pada saat diamankan kedua pelaku tengah mengangkut 6.000 liter mintak masakan yang telah menjadi solar. Minyak tersebut dimasukkan ke dalam enam tedmon, lalu diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol BG 1401 AW.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bajubang,” kata Heru.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika minyak solar masakan tersebut diambil dari seseorang berinisial R di daerah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan.
Minyak itu sendiri akan dibawa ke kediaman A, di Kecamatan Mersam. Oleh A, kedua pelaku diupah masing-masing Rp 100 ribu untuk setiap kali membeli dan membawa minyak dari R.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah enam kali melakukan pembelian minyak tersebut,” kata Heru.