JAMBI - Pengusaha Real Estate Jambi, Jonny NGK, menjadi saksi dalam sidang
kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Rubianto yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/10).
Jonny merupakan saksi pelapor dalam kasus dugaan pamalsuaan dokumen ini. Dalam persidangan yang diketuai oleh Morailam Purba, Jonny mengatakan laporan dugaan pamalsuan dokumen ini ia laporkan ke Polda Jamnlbi pada 2019 lalu.
Diterangkan Jonny, sertifikat (tanah) itu berada di kawasan Selincah, Kota Jambi. Tanah tersebut bersebelahan dengan CV Rajawali Alam Semesta milik terdakwa. \"Sebelah kanan pabrik dia (Rubianto),\" kata Jonny.
Diakui Jonny, dia memang pernah menjual tanah kepada Rubianto. Namun bukan tanah yang dia laporkan sertifikatnya dipalsukan ini. Namun, keberadaan sertifikat yang dia laporkan memang berdampingan.
Saat lapran ini dibuat, kata Jonny polisi meminta agar persoalan ini menempuh jalur mediasi. \"Sempat mediasi di BPN,\" kata saksi Jonny. Namun karena tidak titik temu, akhirnya dilanjutkan ke proses hukum.
Usai sidang pengacara terdakwa Rubianto, Tengku Ardiansyah menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli oleh kliennya dari Parkiem seluas 80 tumbuk, kemudian dari Ahmad Mustofa seluas 40 tumbuk yang berada di daerah Payo Selincah, Palmerah, Kota Jambi.
Atas dasar itu, kata dia, tanah dengan luas sekitar 1,2 hektar itu dikuasai oleh Rubianto. Tanah tersebut kata Tangku, lalu dipagari dan dipatok oleh Kliennya. Namun sekitar tahun 2018, Joni NGK mengakui bahwa tanah yang dipagari oleh Rubianto itu sudah masuk dalam tanah miliknya.
Berdasarkan hitungan BPN Kota Jambi ada tanah Joni masuk dalam pagar Rubianto seluas 20 tumbuk. Namun Joni tidak menerima hal itu, lalu meminta BPN Provinsi mengukur ulang. Hasil pengukuran BPN Provinsi menjadi hampir 60 tumbuk.
\"Kalau kita lihat ini kan perdata karena katanya ada sporadik. Tapi sporadik itu sampai perkara ini berjalan tidak ada ditemukan yang asli, cuma fotocopy,\" jelas Tengku, salah satu pengacara Rubianto.
Oleh Joni NGK, Rubianto dilaporkan atas dugaan pemalsuan karena memberikan pernyataan bahwa sporadik itu tidak ada masalah. \"Makanya kita juga binggung, seharusnya ini kan perdata,\" kata Tengku.
Diakui Tengku, dulu memang pernah ada gugatan perdata, putusannya memang ada kelebihan. \"Tapi putusan itu kan sekarang masih dalam proses kasasi,\" pungkas Tengku.