JAMBI - Penyidik Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan seorang mahasiswi berinisial MRP (18) sebagai tersangka terkait kasus penemuan jasad bayi di kawasan rest area objek wisata Danau Sipin, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
MRP yang merupakan ibu dari bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuang itu saat ini juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Kaswandi mengatakan, ada dugaan keterlibatan seorang pria dalam kasus ini.
"Indikasi masih ada pihak lain yang terlibat. Infonya, pelaku yang kita amankan (MRP, red) pada saat melahirkan ada seseorang yang membantu membungkus mayat bayi itu. Jadi, Mr. X ini belum terungkap, masih kita gali," kata Kaswandi kepada wartawan, Selasa (9/11).
Ditambahkan Kaswandi, pihaknya juga sudah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi terkait kasus ini. Salah satunya, saksi yang membuang bungkusan berisikan jasad bayi yang dilahirkan MRP.
Menurut Kaswandi, saksi tersebut tidak mengetahui jika bungkusan yang dibuangnya di kawasan Danau Sipin berisikan jasad bayi.
"Disebutkan jika bungkusan itu berisikan alat-alat perempuan. Sebelumnya, (mayat bayi, red) sudah dibungkus rapi, darahnya tidak ada," ungkap Kaswandi.
Dikatakannya lagi, saksi tersebut baru mengetahui jika bungkusan yang dibuangnya berisikan jasad bayi setelah beritanya viral. "Saksi itu mengatakan (bungkusan yang ditemukan, red) ini sama dengan yang ia buang," ujar Kaswandi.
Dalam pengusutan kasus ini, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi juga meminta bantuan kepada IT, baik itu dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi maupun Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi untuk membuka Handphone dari tersangka untuk mendapatkan petunjuk lainnya.