MUARASABAK - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Nurkholis terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali digelar di Pengadilan Negeri Muarasabak, Senin (22/11). Bahkan sidang kali ini berlangsung hingga larut malam.
Sama seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Nurkholis selaku pemohon kembali tidak hadir. Padahal pada sidang sebelumnya, hakim sudah meminta kuasa hukum untuk menghadirkan Nurkholis ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Arsyad saat dikonfirmasi mengatakan, dengan tidak hadirnya Nurkholis sebagai pemohon di persidangan, pihaknya meminta hakim untuk memutus perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau soal gugur atau hasil praperadilan itu tergantung dari keputusan sidang yang akan digelar hari ini," kata Arsyad, Selasa (23/11).
Sementara itu, kuasa hukum KPU Tanjab Timur, A Ihsan Hasibuan mengatakan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan Nurkholis selaku pemohon ke persidangan.
"Itu hanya permintaan (hakim, red). Tidak ada upaya paksa untuk menghadirkan klien kami," kata Hasibuan saat dikonfirmasi.
Hasibuan juga mengatakan penetapan DPO (daftar pencarian orang) terhadap Nurkholis hanya akal-akalan pihak kejaksaan saja. Pasalnya, penetapan DPO dilakukan saat praperadilan sudah berjalan.
"Kenapa tidak ditetapkan dari awal. Saat ini pencarian sudah optimal belum," ujar Hasibuan.