MUARASABAK - Dua agenda praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, yakni terkait dengan sah atau tidaknya proses penyidikan dan penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak.
Dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Selasa (23/22) sore, hakim memutuskan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Juru Bicara PN Muara Sabak, Adjie Prakoso mengatakan, dalam perkara dua dan tiga hakim telah memutuskan praperadilan tidak dapat diterima. Hal ini di karenakan prinsipal pemohon, yaitu Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis melarikan diri, bahkan sampai tahap pembuktian tidak hadir dalam persidangan.
\"Karena itu yang ada dalam persidangan, dan pihak kejaksaan telah mengajukan bukti DPO terhadap Ketua KPU,\" kata Adjie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis dikonfirmasi usai persidangan menyebut putusan hakim sudah tepat. Rachmad mengatakan, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, jika yang mengajukan gugatan berstatus DPO maka secara otomatis akan gugur.
\"Karena jalannya sidang selama satu Minggu jadi kita (kejaksaan, red) menghormati proses sidang,\" ujarnya.
Adapun kuasa hukum KPU Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah saat dimintai tanggapannya terkait keputusan hakim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pengacara dan pihak keluarga.
\"Kami menilai hakim hanya ambil aman, karena apa yang kita sampaikan dan bukti yang mereka (Kejari Tanjab Timur, red) sampaikan menurut kami upaya mereka belum maksimal dalam hal ketika penetapan DPO. Karena baru dua kali pemanggilan. Dan hakim menganggap pemohon (Nurkholis, red) sudah DPO,\" kata Ardiansyah melalui sambungan telepon.