JAMBI - Pengelola arisan online 'Amanah Untung', Devi Puji Sihotang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan dibacakan Kamis (25/11) kemarin.
Devi dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan peserta arisan hingga ratusan juta rupiah. "Menuntut terdakwa dengan pindana selama 3 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Kejati Jambi, Diah.
Sementara itu dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat termasuk dengan menngunakan Terdakwa selebgram agar calon peserta semakin percaya dengan adanya arisan online itu.
Dalam surat dakwaan disebutkan juga, terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang, hanya saja yang dibayarkan hanya arisan dalam jumlah kecil.
Sementara sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung. Namun terdakwa menghilang dengan dalih bangkrut.
Oleh terdakwa uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun yang diterima korban bervariasi, mulai dari 2 jutaan hingga 30 juta.