Terlibat Pencurian Kelapa Sawit, Anggota DPRD Tanjabbar Divonis 18 Bulan Penjara

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:19 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap anggota DPRD Tanjabbar, Budi Azwar, Kamis (9/12)
Sidang pembacaan vonis terhadap anggota DPRD Tanjabbar, Budi Azwar, Kamis (9/12)

 KUALATUNGKAL - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang diketuai Sangkot Lumbantobing menyatakan Budi Azwar, ketua Koperasi Serba Usaha Plang Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Oleh majelis hakim, Budi Azwar yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," ucap ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/12).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, yang menuntut Budi Azwar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Saat dimintai tanggapannya oleh ketua majelis hakim, Budi Azwar menyatakan tidak menerima vonis tersebut, dan akan mengajukan banding.

"Kami menolak vonis tersebut Yang Mulia. Kami mengajukan banding," kata Budi Azwar, dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Sementara itu, JPU Kejari Tanjabbar juga menyatakan banding. "Kita juga banding jika terdakwa banding," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra.

Dalam kasus ini, Budi Azwar terbukti memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Kualatungkal.

Editor: Administrator

Terkini