Polda Jambi Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan e-KTP

- Kamis, 9 Desember 2021 | 21:17 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti e-KTP palsu yang berhasil diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti e-KTP palsu yang berhasil diamankan

JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menahan tersangka kasus pemalsuan atau ilegal access pencetakan e-KTP di luar prosedur pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

“Sekira pukul 15.00 WIB tadi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Febriansyah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sebelum dilakukan penahanan, Sigit mengatakan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka dalam keadaan sehat fisik maupun mental, sehingga bisa dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, penyidik Subdit V Cyber DItreskrimsus Polda Jambi akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 96a jo pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 56 KUHPidana.

“Atau pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 KUHPidana,” kata Sigit.

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut. KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan.

Editor: Administrator

Terkini