Permohonan Skorsing dan Pencatatan Blokir Sertifikat HGU Kharisma Kemingking Dikabulkan

- Kamis, 9 Desember 2021 | 22:12 WIB

 JAMBI - Permohonan skorsing dan pencatatan blokir atas sertifikat HGU dan SHM milik PT Kharisma Kemingking sebagai pemohon terhadap objek lelang, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Kuasa Hukum pemohon PT Kharisma Kemingking, Hasbullah, mengatakan, penetapakan itu berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). \"Sampai Mahkamah Agung nanti, sampai kasasi,\" kata Hasbullah, Kamis (9/12).

Dengan keluarnya penetapan ini, kata Hasbullah, maka seluruh sertifikat yang dijadikan objek lelang tidak boleh diotak-atik atau tidak boleh dilakukan peralihan. \"Karena memang gugatan kita bilang, bahwa BPN ini cacat formil karena mengeluarkan SKPT tanpa menunjukkan bahwa sertifikat ini diblokir,\" kata Hasbullah.

Dilanjutkannya, karena pemblokiran di BPN terbatas dalam jangka perbulan, maka hakim sudah menetapkan sertifikat itu diblokir sampai inkrah. \"Artinya, HGU tersebut masih atas nama PT Kharisma, dan Chairil Anwar,\" kata dia.

Dilanjutkannya, surat penetapan blokir ini menjadi bukti kuat dan akan ditunjukkan kepada Mabes Polri untuk mengawasi kasus yang sedang berproses di Polda Jambi. \"Kami akan meminta arahan Mabes Polri, apakah kami dengan status blokir ini bisa melakukan (kegiatan) di tanah kami. Karena kan atas namanya masih atas nama milik klien,\" kata dia.

Mengenai proses gugatan mereka terkait proses lelang, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. \"Masih menunggu keputusan hakim sampai tanggal 28 Desember,\" tambah Hasbullah.

\"Kita yakin kita di jalan yang benar. Kita yakin keputusan hakim berpihak kepada kebenaran yaitu, membatalkan lelang tersebut,\" kata dia.

Terdapat 6 sertifikat yang masuk dalam daftar blokir pada penetapan hakim; Sertifikat HGU nomor 30, tanggal 08-11-2004; Sertifikat HGU nomor 39, tanggal 31-01-2008; Sertifikat HGU nomor 40 tanggal 31-01-2008. Semua sertifikat itu lokasinya berada di Kabupaten Muaro Jambi atas nama PT Kharisma Kemingking.

Selain HGU, terdapat pula sertifikat hak milik (SHM) atas nama Chairil Anwar yang juga berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi. Tiga sertifikat itu yakni; SHM nomor 150 tanggal 24-04-2008; SHM nomor 151 tanggal 19-06-2008; dan terakhir SHM nomor 152 tanggal 19-06-2008.

PT Kharisma Kemingking sebelumnya menggugat proses lelang yang dilakukan KPKNL atas tanah berstatus HGU atas nama PT Kharisma Kemingking. PT Kharisma menilai jika ada cacat prosedural dalam proses lelang tersebut.

Atas dasar itu mereka menggugat KPKNL Jambi, BPN Muaro Jambi, serta PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni sebagai tergugat intervensi, dimana saat masih bernama PT Intimas Selaras Propertindo mereka menjadi pemenang lelang.

Editor: Administrator

Terkini