KUALATUNGKAL – Sepanjang tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tagor Rafilion, Kamis (9/12).
Tagor menyebutkan, upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar. “Ada beberapa pekerjaan di Seberang Kota itu jembatan, Tungkal Ilir jembatan, dan jalan di Merlung,” ujarnya.
Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara yakni Jembatan Parit Bamin, Jembatan Parit Tengah, Jembatan Parit Gadis, Jembatan Parit Yusuf, jalan jalur dua Merlung, dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu.
“Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,” kata Tagor.
Lebih lanjut Tagor mengatakan, pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak seperti PPK, PPTK dan konsultan pengawas, kontraktor serta kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar.
Tagor juga menyebutkan, langkah seperti ini lebih diutamakan, karena dapat mengembalikan kerugian negara. Menurut Tagor, jika dinaikan maka nilai ketugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.
“Kerugian 100-an kalau dinaikkan biaya operasional di atas 250 jutaan. Kan lebih baik kita dorong kembalikan,” katanya.
Tagor berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya. “Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah,” tandasnya.