• Senin, 25 September 2023

KPK Dalami Uang Apif

- Jumat, 10 Desember 2021 | 07:51 WIB

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan mantan isteri Zumi Zola, Sherrin Tharia, pada Rabu (8/12) lalu untuk mendalami aliran uang gratifikasi dan korupsi yang dikumpulkan tersangka Apif Firmansyah. 

Tak hanya Sherrin, KPK juga memeriksa lima orang lainnya, salah satunya Hermina Djohar, ibu kandung Zumi Zola. Zola, mantan Gubernur Jambi, lahir dari pernikahan Hermina dengan almarhum Zulkifli Nurdin yang juga mantan Gubernur Jambi.

Lalu ada nama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang, Arnold dan Wilina Chandra. Alvin disebut KPK sebagai mahasiswa, namun belum jelas kaitannya dengan Zumi Zola dalam kasus korupsi tersebut.

Sedangkan Asrul Pandapotan adalah orang dekat Zumi Zola saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Asrul masuk ke dalam lingkaran Zola setelah Apif diberhentikan.

Sedangkan Arnold adalah direktur PT Andica Parsaktian Abadi, pemenang tender proyek jembatan Kelok Sago, Kerinci, senilai Rp 25 miliar dari APBD 2017.

Saksi Wilina Chandra disebut-sebut sebagai pemilik lapak di salah satu marketplace.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,  Kamis (9/12).

Sherrin Tharia yang dihubungi Metro Jambi mengaku memenuni panggilan penyidika KPK. Hanya saja, ditanya lebih lanjut dia menolak memberikan keterangan saat ditanya soal materi pemeriksaan.

“Mohon maaf, terkait hal ini saya tidak dapat memberikan keterangan,” jawab Sherin saat dihubungi melalui pesan langsung di Istagram, Kamis (9/12).

Apif Firmansyah, yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, ditahan di Rutan KPK. KPK menjelaskan, Apif adalah orang kepercayaan dan representasi Zumi Zola.

Saat Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010, Apif selalu mendampingi Zola sejak masa kampanye.

Ketika Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zola dan keluarganya.

Setelah Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya mengurus keperluan putra mantan Gubernur Jambi Zulkfili Nurdin itu. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor.

Total yang dikumpulkan Apif sekitar Rp 46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zola, sebagian dipakai untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar bersedia mengesahkan RAPBD 2017.

KPK menduga Apif sendiri menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya. Apif baru mengembalikan sekitar Rp 400 juta.

Saat menyidang Zola, hakim menyatakan bahwa dia menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar melalui Apif dan Asrul Pandapotan. Selain itu, Zola juga disebut  menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor. 

Apif disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi.

Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Zola dihukum penjara 6 tahun dan hak politiknya dicabut. Dia berpisah dari Sherrin Tharia saat sedang menjalani masa penhanan.

Editor: Administrator

Terkini

X