• Kamis, 28 September 2023

Pengacara Rudi Salim Hadirkan Pemilik Saham Sebagai Saksi Meringankan

- Jumat, 10 Desember 2021 | 10:25 WIB
Sidang keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jambi
Sidang keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jambi

 JAMBI - Penasehat hukum terdakwa kasus pajak, Rudi Salim, Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS) menghadirkan saksi meringankan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (09/11). Saksi meringankan adalah Elfandi, salah satu pemegang saham PT BAS.

Elfandi mengaku awal didirikan, dirinya merupakan pemilik 38 persen saham PT BAS, namun menurutnya jumlah saham miliknya terus berkurang. Hingga tahun 2018 hanya tersisa 8 persen saja.

Dihadapan majelis hakim diketuai Alex Pasaribu, Elfandi mengetahui jika PT BAS memiliki tunggakan pajak pada akhir-akhir tahun 2017. Menurutnya mengenai tunggakan pajak itu, ada kesepakatan jika akan dibayarkan dengan piutang mereka di PT BGA.

Menurut saksi, nilai piutang itu cukup untuk menutup tunggakan pajak perusahaan. \"Berapa tagihannya,\" tanya Cecep, salah satu penasehat hukum Rudi Salim.

Nanun Elfandi mengaku tidak tau jumlah pasti. Menurutnya, jumlah tagihan itu cukup untuk membayar pajak. \"Itu cukup untuk membayar pajak,\" jawab Elfandi.

\"Apakah saudara tahu Rudi Salim menagih untuk bayar pajak?\" tanya Cecep lagi. \"Tahu. 2017 atau 2018,\" jawab saksi. \"Apakah setelah masuk pembayaran (dari PT BGA), disetorkan ke pajak terutang?\" tanya penasehat hukum lagi. \"Info dari Rudi Salim. Jumlahnya cukup,\" jawab saksi.

Namun saksi tidak tahu kenapa uang yang dijanjikan untuk membayar pajak, tidak dibayarkan untuk pajak. \"Ke rekening siapa (pembayaran PT BGA)?\" tanya penasehat hukum. \"Nggak tahu,\" kata saksi.

Mengenai uang tersebut, saksi mengaku belum pernah lihat. Namun, berdasarkan hasil pertemuan mereka, pajak sudah terbayar dengan uang tagihan dari PT BGA. \"Kenapa tidak terbayar saya tidak tahu,\" tetang saksi Elfandi.

Bahkan kata Elfandi, ia dan Joko Komisaris PT BGA dan terdakwa Rudi Salim, pernah menemui Suwarni (Komisaris PT BGA) meminta agar pajak dibayarkan karena piutang PT BGA sudah dibayar. \"Tapi Ibuk Suwarni tidak membayar, karena dia membayar utangnya lebih dulu (utang PT BAS ke Suwarni), jumlahnya saya tidak tahu,\" kata saksi.

Saat ini, kata saksi, PT BAS sudah tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki alat berat (PT BAS bergerak di bidang penyewaan alat berat). Kata saksi, semua alat berat itu saat ini berada di dalam penguasaan Suwarni karena PT BAS punya utang kepada Suwarni. Termasuk uang dari PT BGA. \"Katanya bayar utang dulu baru bayar pajak,\" kata saksi.

Mengenai pembayaran pajak yang pernah dilakukan PT BAS, saksi tidak tahu pasti. Dia hanya memperoleh informasi lisan dari terdakwa Rudi Salim. \"(Dia bilang) sudah bayar, ya sudah bayar,\" kata saksi yang tidak tahu berapa kali PT BAS pernah membayar pajak.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Sukma, menanyakan soal peran saksi dalam perusahaan itu. Karena mengetahui jika saksi memiliki saham di PT BAS, Sukma menanyakan soal keuntungan apa yang diterima saksi sebagai pemegang saham.

\"Nggak ada. Nggak ada terima apa-apa,\" jawab saksi. \"Bapak tahu Rudi Salim sering dipanggil ke kantor pajak untuk pelunasan pajak?\" tanya Sukma. \"Nggak jelas. Kata Rudi ada yang sudah dibayar, tapi muncul lagi,\" jawab saksi.

Hakim Ketua Alex Pasaribu, menanyakan soal utang pajak PT BAS. Saksi mengaku tahu soal itu. Dan kata saksi, saat adanya tunggakan pajak, yang menjadi direktur PT BAS adalah Rudi Salim. \"Sejak tahun berapa dia (terdakwa) jadi direktur di PT Bareksa?\" tanya hakim. \"Lupa,\" kata saksi.

Saksi juga mengaku jika belum pernah ada rapat antara pemegang saham. Saksi juga mengaku ingin keluar dari kepengurusan PT BAS, tapi tidak disetujui Suwarni.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, juga memastikan kepada saksi siapa yang menjabat sebagai direktur utama PT BAS. Kata saksi, direktur utama dijabat oleh M Sri Ardian Hartoni. \"Apakah benar Rudi Salim pemegang saham terkecil?\" tanya Rudy Bangun. \"Iya pak,\" jawab Elfandi singkat.

Usai persidangan, Rudy Bangun mengatakan bahwa ada fakta baru yang terungkap, dimana dalam perkara ini yang menanggung hutang pajak adalah pengurus bukan perseorangan. \"Yang tanggung hutang pajak itu semua, bukan hanya Rudi Salim (terdakwa,red) saja,\" tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa klienya Rudi Salim tidak pernah mendapat surat kuasa ubtuk membayar pajak. Rudy Bangun juga mengatakan bahwa kliennya sudah membayarkan pajak dan juga mendapatkan surat pengampunan pajak.

\"Rudi Salim juga sudah mengajukan surat permohonan ke menteri keuangan tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif, dimana dalam ketentuan Peraturan Menteri keuangan Nomor 8 tahun 2013 secara tegas sudah disebutkan bahwa setelah 6 bulan surat tersebut tidak diberikan jawaban maka surat tersebut dianggap dikabulkan,\" tegasnya.

Editor: Administrator

Terkini

X