• Kamis, 21 September 2023

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan SAD di Merangin Belum Dieksekusi

- Senin, 20 Desember 2021 | 17:04 WIB

JAMBI - Tiga warga Merangin yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) tahun 2000 lalu hingga saat ini belum dieksekusi. Ketiganya adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis, serta Sargawi bin Sanusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto saat dikonfirmasi mengakui jika ketiga terpidana mati tersebut belum dieksekusi. Sapto mengatakan, ketiganya saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan.

“Pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Perlu penanganan dengan baik,” kata Sapto saat rilis akhir tahun di aula Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (20/12).

Sapto menyebutkan, proses hukum yang bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai. Dikatakan Sapto, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh seorang terpidana tidak boleh dibatasi.

“Kalau dulu kan cuma dua kali. Lalu ada putusan MK, PK tidak boleh dibatasi. Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (29/9) tahun 2000 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru. Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian. Namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.

Tidak hanya Arrau, 6 orang lainnya yang juga tinggal di rumah itu juga dibunuh yaitu Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tahun 2002. Kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

Editor: Administrator

Terkini

X