JAMBI - Perkara pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi telah dilimpahkan oleh penyidik Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Berkas tersangka Febriansyah telah dinyatakan lengkap. Oleh penyidik, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa. Artinya, Febri tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiono menegaskan, setelah proses Febri berjalan di persidangan, pihaknya akan segera memeriksa beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
\"Benar, kita sudah kantongi beberapa nama yang akan kita lakukan pemeriksaan setelah tersangka F prosesnya berjalan di persidangan,\" kata Sigit, Senin (20/12).
Sigit menambahkan, beberapa nama yang akan diperiksa. \"Karena kasus ini sangat merugikan masyarakat yang tidak bisa menggunakan kartu Identitas sebagaimana mestinya, maka akan terus kita kembangkan dan tuntaskan,\" pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pencetakan TKP palsu. Tersangka adalah Febriansyah, Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Tersangka sendiri sehari-hari bertugas sebagai operator di Dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.
\"Tersangka Febriansyah sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap User Name dan Password masyarakat yang akan membuat KTP, \" ujarnya.