JAMBI - Pengusaha Jambi Paut Syakarin, terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017 divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
Paut dinyatakan terbukti secara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim Syafrizal membacakan putusan dalam sidang, Rabu (05/01).
Selain pidana badan, Paut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menanggapi putusan itu, Paut Syakarin menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima yang mulia," kata Paut.