• Kamis, 28 September 2023

Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Sepeda Motor, Dua Diantaranya Wanita

- Jumat, 7 Januari 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 JAMBI - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap lima pelaku tindak pidana pembakaran sepeda motor di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang terjadi Rabu (5/1) pukul 23.00 WIB.

Dari lima pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah wanita. Mereka adalah Azwar (22), MRK (17), SA (17), Marhamah Zahra Tusabrina (18), dan Muhammad Media Tirta (19).

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi AKP Johan Silaen mengatakan, pelaku awalnya mendatangi korban untuk mencari rekannya. Kemudian korban terpancing emosi dan mengejar para pelaku ke kawasan Simpang Sijenjang.

Pada saat sudah ditemui, ternyata para pelaku membawa senjata tajam, sehingga korban ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan motor miliknya.

"Para pelaku ini membakar motor honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR pada saat korban meninggalkan motor miliknya," kata Silaen, Jumat (7/1/2022).

Keributan ini akibat masalah cinta asmara anak remaja sehingga para pelaku mendatangi korban.

"Jadi cewek ini merasa risih dengan mantan cowoknya, sehingga cewek ini tadi malam bersama temannya mendatangi mantannya dan pada saat ketemu di jalan, di situlah mantan cowoknya itu meninggalkan motor dan langsung dibakar," kata Silaen lagi.

Dia menuturkan para pelaku ditangkap di Jalan KHM Ahmad Zuhdi, RT. 09 Kecamatan Pelayang, Kota Jambi. "Para pelaku telah dibawa ke Polsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut," kata Silaen.

Ia menambahkan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor Honda CRF warna merah hitam dengan Nopol BH 6080 IR sekitar Rp 32 juta.

Editor: Administrator

Terkini

X