JAMBI - Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS), Rudi Salim, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketui Alex Pasaribu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU)dan penasehat hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim, Rudy Salim terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan atau senagaja melaporkan pemberitahuan tidak benar.
Perbuatan terdakwa menurut hakim sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dab tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhi dirubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Salim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap hakim Alex Pasaribu membacakan amar putusan yang didengarkan oleh terdakwa lewat virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Selain pidana penjara, Rudy Salim juga dijatuhi pidana denda dua kali nilai kerugian dari pendapatan negara yang ditimbulkan yaitu Rp 5,5 miliar lebih. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah putusan tetap. Apabila tidak dibayar makanya diganti dengan pidana kurangan selama 4 bulan.
Menanggapi putusan ini, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding. “Kami banding yang mulia,” ujar jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda dua kali lipat dan subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa Rudy Salim menatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. “Kami akan menggunakan hak kami untuk pikir-pikir selama7 hari,” kata Rudy Bangun.
Usai sidang Rudy Bangun mengatakan, selama masa pikir-pikir ia akan mempelajari putusan hakim. Karena menurutnya, putusan ini sangat menarik, karena tidak ada perintah untuk segera ditahan.
Selain itu kata dia, dalam putusan tidak ada perintah mengurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kemdian kata dia, dalam pertimbangannya majelis mennyatakan bahwa terhadap pendapat ahli hukum yang dihadirkan terdakwa tidak membenarkannya.
“Nanti akan kita adu dengan rekaman yang ada dengan kami. Apakah memang fakta yang diunkapkan dalam pertimbangan memang ada atau ada hidden intrest. Jadi terhadap putusan ini kami akan gunakan waktu piker-pikir terhada putusan yang sangat spektakuler ini,” Rudy Bangun.