JAMBI – Jaksa Agung St Burhanuddin menyaksikan langsung penyelesaian perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian perkara di luar peradilan dengan mendamaikan antara tersangka dan korban, Jumat (7/1/2022).
Penyelesaian dua perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dan Kejari Merangin itu dilakukan di aula gedung Kejari Jambi. Dari Kejari Bungo dalam perkara pidana penadah handphone (HP) curian dengan tersangka Fredi Antanto sebagai diatur dan diancam dengan Pasal 840 KUHP.
Sementara dari Kejari Merangin perkara pidana pencurian besi rongsokan milik PT Family Raya yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri atas nama Susanto, yang disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam penyesaian dua perkara ini, tersangka dan korban, penyidik serta perwakilan tokoh masyarakat dihadirkan. Setelah sepakat berdamai dan saling memaafkan, Kajari langsung membacakan surat ketetapan penghentian (SKP) penuntutan.
Selanjut SKP penuntutan tersebut diserahkan kepada tersangka dengan melepaskan rompi merah tahanan yang dipakainya. Setelah dilepaskan, kedua tersangka pun terlihat sangat senang dan langsung sujud syukur atas penghentian penuntutan perkara menjeratnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyaksikan langsung bersama Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan juga Kepala Pusat Penerangan hukum (Puspenkum) Leonard Eben Ezar Simanjuntak, juga menasehati Fredi dan Susanto.
Jaksa Agung pun mengingatkan Fredi agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, meskipun ia mengaku membeli Hp itu dari temannya. "Jangan diulang lagi ya," kata ST Burhanuddin yang menginginkan rasa keadilan di masyarakat.
Jaksa Agung juga menasehati Susanto yang mencuri besi rongsokan untuk mengobati ibunya yang sedang sakit dan untuk kebutuhan hari-hari. Sehingga PT Family Raya menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1 juta.
“Kamu bekerja di sana seharusnya menjaga barang milik perusahaan. Seharusnya ini bisa memberatkan, karena kamu menjaga, bukan malah mengambilnya. Tapi kamu harus berterima kasih sudah dimaafkan atas keihlasan perusahan," kata Jaksa Agung.
Susanto pun mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesal," kata Susanto.
Pihak perusahan Family Raya mengaku memaafkan Susanto. “Kami sudah memaafkan, dan juga sudah mengganti kerugian kami," kata perwakilan Family Raya.
Sementara itu, ST Burhanuddin mengatakan restorative justice itu ada syaratnya. Pertama, perbuatan (pidana) itu pertama ia lakukan, kedua ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kata dia, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Ini juga menjadi perhatian presiden, agar hukum itu tidak tajam ke bawah. Saya minta teman-teman harus pekatkan ketidakadilan, jangan sampai ada pencurian-pencurian yang sifatnya kayak Nenek Minah dulu terulang kembali. Kalau pun Kajari bisa meloloskan hal yang sepele itu, sya pasti akan eksaminasi dan akan pertanyakan itu,” tegasnya.