Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim Divonis Berbeda

- Senin, 4 April 2022 | 16:27 WIB

JAMBI – Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Sumardi dan Hasbullah, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Namun oleh majelis hakim kedua terdakwa ini dijatuhi pidana berbeda. Sumardi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Sumardi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disisita dan dilelang untuk negara, dan apa bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Hasbullan diputus dengan pidana lebih ringan. Bendara KPU ini dihukum 2 tahun 6 bulan (2,5) tahun, denda Rp 100 juta subsiudair 10 bulan. Ia juga membayar kerugian negara sebesar Rp 96 juta, jika tidak diganti dengan kurungan selama 10 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketui Yandri Roni, yang dibacakan dalam sidang, Senin (04/04). Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa terdakwa Sumardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) denda Rp 200 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan,” ucap Yandri Roni, membacakan amar puutusan.

Menanggapi putusan ini, Helimi, penasehat hukum Sumardi menyatakan piker-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” katanya diminta tanggapan usai sidang.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejarksaan Negeri (Kejari). Jaksa menuntut Sumardi dengan pidana 7 tahun denda Rp 250juta, subsiaiar 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 282 juta subsidair 3 tahun 6 bulan.

Sementara Hasbullah dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 282 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.

Editor: Administrator

Terkini