Dirlantas: Penertiban Angkutan Batubara dengan Terapkan Permen ESDM

- Selasa, 5 April 2022 | 08:35 WIB
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi

 JAMBI - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, masalah angkutan batubara di jalan raya yang kerap menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan asalkan aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jambi pada saat rapat membahas permasalahan angkutan batubara dengan berbagai pihak  di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin.

Dalam rapat itu Dirlantas menyarankan agar Peraturan Menteri ESDM ditindaklanjuti dan  dijalankan. Angkutan batubara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga permasalahan amdal lalin baik laka lantas, kemacetan, jalan rusak, permasalahan lainnya tidak serta merta dibebankan kepada sopir angkutan mobil truk. Tetapi juga jadi tanggungjawab perusahaan.

Menurut dia, sopir tidak punya daya upaya bahkan dalam beberapa kali terjadi laka lantas sopir malah melarikan diri, namun apabila permen ini diterapkan baik sopir dan pengusaha dapat secara bersama sama untuk mengatasi masalah lalu lintas bahkan aturan seperti tertuang dalam Kepmenhub No 60 tahun 2019 terkait aturan dan persyaratan angkutan tambang batubara.

Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.

Dhafi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggungjawab  pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM. "Angkutan merupakan bagian dari perusahaan yang bisa menegakkan aturan PP No 30 tahun 2021," kata Dhafi.

Dalam aturan PP No 30 tahun 2021 meliputi perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ada dinding angkutan dan lain-lain. "Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP Nomor 30 maka akan kacau urusan lalu lintas," katanya.

"Peraturan ini harus dijalankan yang mana bila tidak,  akan terjadi dampak amdal lalin seperti macet laka lantas, tabrak lari dan kerusakan jalan," ujarnya lagi.

Tak hanya itu, intinya dari permasalahan batubara ini ada lima masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi.

Kedua laka lantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.

"Disamping masalah BBM non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahaan yang memiliki IUP," kata Dhafi.

Antara pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas.

Editor: Administrator

Terkini