14 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan

- Kamis, 7 April 2022 | 05:14 WIB

 JAMBI - Jajaran Polda Jambi membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak  (BBM) di sejumlah daerah. Dalam kurun 31 Maret hingga 5 April saja tercatat tiga belas kasus.

“Ada 13 kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers di Polres Muarojambi, Rabu (6/4).

Dari 13 kasus tersebut, masing-masing dua kasus di wilayah hukum Polres Sarolangun dan Polres Merangin, empat kasus di Polres Muarojambi, dan masing-masing satu kasus di wilayah hukum Polres Bungo, Polres Tanjab Barat, Polres Tanjab Timur, Polres Batanghari, dan Polres Tebo .

Jumlah tersangka mencaapi 20 orang. “Modus pelaku itu membeli BBM solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil yang tangkinya modifikasi sehingga bisa terisi penuh. Setelah itu, pelaku menjual kembali kepada masyarakat,” kata Christian.

Dia mengatakan akan memanggil pihak Pertamina dan SPBU sebagai saksi. Bila terbukti terlibat, maka bisa dikenakan sanksi pencabutan izin. “Kita akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut,” katanya.

Dari 13 kasus itu, barang bukti yang diamankan adalah BBM jenis solar 14.267 liter, minyak oplosan 3.000 Liter, minyak tanah 12.000 liter, mobil mini bus 10 Unit, truk 2 unit, jeriken 206 unit, tedmon 12 unit, mesin pompa 2 unit, kunci 1 unit, selang 1 unit, drum besi atau plastik 4 unit.

Para tersangka sendiri akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 53 Huruf B UU No 22 tahun 2001 tentang pengangkutan tanpa izin usaha. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Kemudian, Pasal 53 Huruf D No 22 tahun 2001 soal niaga usaha tanpa izin dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Selanjutnya, pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tetang pemalsuan BBM dan gas bumi serta hasil olahannya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Terakhir, Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 soal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor: Administrator

Terkini