Hakim Sebut Perkara Ketok Palu Bak Cerita Wiro Sableng, Bersambung Terus

- Kamis, 7 April 2022 | 13:42 WIB
Sidang lanjutan perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (07/04).
Sidang lanjutan perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (07/04).

JAMBI - Sidang lanjutan perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (07/04).

Ada sebanyak 10 saksi dihadirkan oleh jaksa hari ini. Namun tidak semua yang hadir di ruang sidang. Sebagian saksi memerikan keterangan melalaui Zoom Meeting. Hanya tiga saksi hadir di persidangan.

Antara lain Hasan Ibrahim, Hasanuddin Fahrurozi, Zainul Arfan, Muhamadiyah, A Rakhmat Eka Putra, Paud Syakarin, Rudi Lidra.

Hasan Ibrahim mengaku mendapat uang 190 juta dari Kusnindar, mereka mendapat jatah namun tidak pernah berhubungan langsung dengan Apif Firmansyah. "Sampai saat ini tidak pernah" katanya.

Saksi Hasanudin terkesan menutup nutupi, karena dinilai memberikan keterangan berbeda. Hal ini membuat Yandri Roni, selaku hakim ketua berang dan mengingatkannya agar menyampai keterangan apa adanya.

"Semua sudah jelas ceritanya, tinggal kami melihat bagaimana kalian menyampaikannya. Sampaikan saja apa adanya, jangan sini beda situ beda. Terlalu banyak yang ditutupi, terlalu banyak bohongnya," kata Yandri.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Yandri mengingatkan kepada para saksi untuk tak bosan. Karena kata dia perkara ketok palu ini bak cerita Wiro Sableng. "Ceritanya bersambung bersambung terus," kata Yandri.

Editor: Administrator

Terkini