MUARABULIAN - Sebanyak 157 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muarabulian Kabupaten Batanghari diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Muarabulian Edy Susetyo mengatakan, dari 157 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi, dua diantaranya diusulkan mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Remisi hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana. pemberian remisi itu melalui beberapa penilaian yaitu harus memenuhi syarat administrasi.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
\"Remisi khusus ini diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,\" kata Edy Susetyo.