JAMBI - Midun, warga Jelutung, Kota Jambi, yang merupakan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah warga ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, Midun diketahui jika Midun telah beraksi di 13 lokasi berbeda wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Rinciannya, 3 TKP di Jelutung, 1 TKP di Pasar, 4 TKP di Kotabaru, 3 TKP di Telanaipura, serta 2 TKP di Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
"Tersangka ini merupakan residivis. Ia sudah beraksi di 13 TKP. Aksinya sudah cukup meresahkan," kata Kasat Reskrim Polsek Pasar Kompol Afrito Marbaro Macan, Rabu (1/6).
Tidak hanya rumah kosong, Afrito mengatakan jika Midun juga melakukan aksinya di rumah yang ada penghuninya. Adapun uang hasil menjual barang-barang hasil curian digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkotika.
"Selain itu, juga digunakan untuk judi online," kata Afrito.
Sementara itu, Midun saat ditanyai wartawan mengaku jika ia kecanduan judi online. Dikatakan Midun, sebagian dari uang yang diperoleh dari menjual barang curian digunakan untuk judi online.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV, satu unit laptop merk Asus, handphone merk iPhone, handphone merk Oppo, serta baju kaos warba hitam.