KUALATUNGKAL - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar). Pelaku tidak lain merupakan ayah kandung korban, yang hingga saat ini masih berkeliaran.
Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya terhadap anaknya.
"Hubungan terlapor dengan korban ini anak dengan ayah," kata Muharman, Kamis (2/6).
Kejadian itu, kata Kapolres, berawal dari sang ibu mengantarkan anaknya ke rumah ayahnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 17.30 WIB. "Bapak dengan ibuknya ini sudah cerai," ujarnya.
Lalu sekira pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, terlapor mengantarkan lagi korban ke rumah ibunya. Saat berada di rumah ibunya, korban mengalami kesakitan saat buang air kecil.
Saat ditanyai ibunya, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Akhirnya, ibu korban membuat laporan ke Polsek setempat, dan kemudiam dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar.
"Sejauh ini kita telah mengamankan barang bukti, mengecekan tempat kejadian perkara, melakukan visum di RSUD KH Daud Arif, melakukan tes pisikolog terhadap korban, dan kasusnya berstatus lidik," kata Muharman.
Saat ini, kata Kapolres pelaku belum diamankan oleh pihaknya. Menurutnya, di hari Senin (30/6) pihaknya baru melakukan gelar perkara.
"Baru digelar. Belum diamankan," tandasnya.