Kejari Jambi Pindahkan 20 Tahanan ke Lapas Kelas IIA Jambi

- Kamis, 2 Juni 2022 | 16:01 WIB

 JAMBI - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jambi memindahkan 20 tahanan perkara pidana umum dengan status A3 atas penetapan hakim. Pemindahan dilakukan dari Rutan Polresta Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (2/6).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany mengatakan, pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai SOP. Dimana para tahanan itu dicek kesehatan umum dan tes antigen guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan.

"Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online yang lebih memadai," katanya.

Lexy menyampaikan, hasil rapid test antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Jambi.

"Dalam pemindahan tahanan itu terdapat nama DPO Kejati Jambi yang tertangkap di Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, yakni Zuliadi Sipayung, buronan yang terlibat kasus pengangkutan minyak solar ilegal sebanyak 1.250 liter dari Simpang Bajubang, Kabupaten Muarojambi yang saat ini sedang menjalani proses sidang," beber Lexy.

Selain itu, terdapat 19 nama terdakwa lain yakni dalam kasus narkotika Prifaidilla Sandi, Basri, Miswan Festiana Mulyadi, Irwansyah, kemudian kasus pengelapan yakni Avif Rianto, Jono Lumban Tobing, Sumardin.

Kasus pencurian Ariyadi bin Zainur, Desmantoro, Miswan, Andika, Holi Kurnadi,Rahman alias Kakak, Sakroni, Panji Aprianto.

Kasus Penganiayaan Rudianto alias Rudi. Dan kasus senjata tajam Febian Riantoro. Kemudian, Kasus Laka lantas Jupri alias Enjup.

Kata Lexy,  jika dua Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan.

"Hari ini pengawal tahanan pada Kejari Jambi telah memindahkan tahanan sebanyak 20 orang ke Lapas Kelas IIA Jambi dan Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas IIB Bangko," pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini