• Minggu, 24 September 2023

Beri Uang ke Doddy, Jaksa Sebut Mael Dapat Lima Paket Proyek Jalan di Bungo

- Jumat, 3 Juni 2022 | 13:09 WIB
Pengusaha Ismail Ibrahim alias Mael saat menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (3/6)
Pengusaha Ismail Ibrahim alias Mael saat menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (3/6)

JAMBI - Pengusaha Ismail Ibrahim alias Mael hadir menjadi saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah, orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kakak ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu disebut jaksa KPK memberikan sejumlah uang kepada Doddy Irawan, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.

Mael awalnya mengelak, namun jaksa terus menanyakan soal uang itu. "Uang Rp 500 juta itu banyak, masa saudara tidak ingat," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (3/6).

Karena mengaku tidak ingat karena sudah lama, jaksa lalu mengingatkan Mael dengan membaca BAP. Dalam BAP Mael mengaku memberikan uang tiga kali, dengan rincian Rp 500 juta, Rp 100 juta, dan Rp 40 juta.

Uang itu diberikan dengan kompensasi akan mendapat sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Terkait hal ini Mael awalnya juga mengelak. Dia mengaku mendapat proyek karena memang ikut lelang.

Namun baik jaksa maupun hakim tidak yakin dengan keterangan Mael. "Ini karena Doddy Kadis PU makanya sudara mau kasih uang. Coba kalau Kadis Pemakaman yang meminta apakah saudara kasih juga," tanya hakim ketua Yandri Roni.

Mael menjawab dengan menggelengkan kepala. Sementara menurut KPK, saksi Mael mendapat lima paket proyek jalan di Bungo dengan masing-masing senilai Rp 4 miliar, Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan proyek jalan Rantau Ikil senilai 7 miliar.

Editor: Administrator

Terkini

X