SAROLANGUN - Nasabah Bank Mandiri KCP Sri Pelayang, Kabupaten Sarolangun membuat laporan ke polisi usai jaminan sertifikat rumah milik orang tuanya hilang ketika tergadai di bank.
Rahmat Saputra (26), nasabah yang membut laporan polisi tersebut mengatakan, pihaknya telah dirugikan karena sertifikat rumah yang menjadi anggunan di bank tidak kunjung dikembalikan meski telah lunas tujuh bulan lalu.
Baca juga : Dipolisikan Nasabah, Bank Mandiri Sarolangun Belum Berikan Komentar
"Kami melaporkan pihak Mandiri KCP Sri Pelayang. Agunan kami yang sudah lama selesai, yaitu sertifikat rumah sudah lama tidak dikembalikan pihak bank," kata Rahmat usai membuat laporan ke Mapolres Sarolangun, Selasa (12/7).
Rahmat yang didampingi sang istri, Rini Maryani menyebutkan, pihaknya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu dua tahun pelunasan. Rahmat dan istrinya juga mengklaim selama proses pembayaran juga tanpa keterlambatan.
"Pelunasannya sudah dari akhir Desember 2021. Kami terus datang ke bank untuk meminta anggunan kami kembali, tapi nggak kembali," ujarnya.
Dikatakannya lagi, pihak bank selalu mengulur-ulur waktu selama permintaan pengembalian. Selain itu, pihak bank juga disebut tanpa itikat baik untuk mengembalikan.
Dikatakan Rahmat, awalnya dari pihak bank beralasan bahwa analis bank tengah cuti melahirkan, sehingga anggunan belum dapat diproses pengembalian.
"Terus baru mau order dan katanya tiga bulan lagi tapi belum juga. Jadi sudah lebaran kami ambil tindakan karena tidak ada kabar baik," jelasnya.
Rahmat menambahkan, pihaknya membuat laporan ke polisi dengan membawa bukti-bukti berupa surat keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang telah dikeluarkan bank.
"Untuk tindak lanjut kami serahkan kepada pihak berwajib," tandasnya.