JAMBI – Sutan Adil Hendra (SAH), anggota DPR RI Dapil Jambi digugat oleh Syarpuddin ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait jual beli tanah berikut bangunan di Jalan Letjen Suprapto No. 09A, RT 09 Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Turut tergugat Ismet Taufik, Notaris dan PPAT, yang beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Perkara dengan nomor 95/Pdt.G/2022/PN Jmb ini sidang perdana pada Rabu (13/07). Namun sidang ditunda karena tergugat Sutan Adil Hendra tak hadir.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan, gugatan ini adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat atas nama Syarpuddin, dan Sutan Adil Hendra sebagai tergugat.
“Gugatan ini adalah gugatan perseorangan, tidak ada hubungannya dengan partai karena ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan person dari masing-masing dengan objek gugatan adalah jual beli,\" kata Yandri Roni.
Sidang perdana telah digelar dengan majelis hakim diketuai Rio Destrado. Hanya saja, kata Yandri Roni, tergugat Sutan Adil Hendra tidak hadir sehinga sidang ditunda.
“Selanjutnya akan dilayangkan panggilan kedua. Setelah pihak lengkap nanti akan diajukan untuk mediasi sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Kalau tidak berhasil makanya perkara akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” pungkas Yandri.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Afriansyah, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu objek jual beli tanah berikut bangunan rumah diatasnya dengan alas hak 4 (empat) sertifikat Hak Milik Penggugat dengan SHM Nomor: 3416/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2, SHM Nomor: 3417/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2, dan SHM Nomor: 3422/Simpang IV Sipin, seluas 224 M2 serta SHM Nomor: 3423/Simpang IV Sipin, seluas 214 M2.
"Dalam pengikatan jual beli telah itu disepakati harga jual objek tanah berikut bangunan itu sebesar Rp 2,5 miliar. Pada pada tanggal 13 Oktober 2021 telah diterima pembayaran pertama sebesar Rp 250 juta dan pembayaran kedua juga sebesar Rp 250 juta," jelas Afriansyah.
Terhadap jual beli itu, kliennya telah pula menyerahkan dokumen 4 empat Sertifikat Hak Milik asli milik penggugat pada tanggal 13 Oktober 2021 silam. Pada tanggal 25 Oktober 2021, penggugat juga telah menyerahkan dokumen Izin Mendirikan bangunan (IMB) Nomor TA.648/325/S-2003 dan fotocopy PBB tahun 2021, yang diterima oleh staf turut tergugat a.n Vina Paulina.
"Nah pada tanggal 27 Oktober 2021, penggugat diperintahkan oleh Turut tergugat melalui staffnya yaitu Vina Paulina untuk menandatangani akte jual beli yang tidak ada tanggal dan nilai jual beli perkara a quo (AJB kosong)," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Afriansyah, pada tanggal 21 Desember 2021, Penggugat mengingatkan tergugat agar dapat memenuhi kewajibanya untuk membayar sisa uang pembelian rumah dan tanah sebesar Rp 2 miliar agar saat jatuh tempo cukup menanda tangani akte jual beli.
"Pada tanggal 22 Desember penggugat kembali mengingatkan agar tergugat dapat memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 28 Februari 2022 lalu. Sejak 27 Oktober 2021, tergugat maupun turut tergugat sama sekali tidak ada melakukan upaya dan/atau meminta dokumen jual beli dalam rangka untuk menyelesaikan perikatan adalah kelalaian dan ketidak cermatan yang dilakukan oleh tergugat," paparnya.
Kemudian, lanjut Afriansyah, pada tanggal 4 Maret 2022 penggugat datang kepada Turut Tergugat hendak menanyakan ikhwal pelunasan sisa kewajiban. Namun penggugat malah diminta untuk menandatangani adendum oleh staff turut tergugat, Vina Paulina.
Addendum itu, kata Afriansyah, pada pokoknya berisi tentang penundaan pembayaran pelunasan kewajiban tergugat dan penambahan pinjaman untuk penggugat, dan penggugat menolak menanda tangani karena kewajiban tergugat belum dilaksanakan.
Tiba-tiba pada tanggal 4 Maret 2022 sore sekira pukul 16.30 WIB, penggugat menerima surat dari tergugat dengan tanggal surat 25 Februari 2022 yang berisi “mohon konfirmasi pelaksanaan pelunasan dan pengosongan bangunan rumah tinggal".
“Atas perbuatan tergugat itu, penggugat merasa sangat dirugikan oleh tergugat dan merasa ada siasat yang tidak baik untuk menguasai objek perkara a quo milik penggugat dengan tipu muslihat," pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat Sutan Adil Hendra, Maroli, mengatakan bahwa sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Akte Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik, SH., MH, disebutkan bahwa pembayaran dilakukan beberapa kali dan pelunasan pembelian tanah beserta bangunan rumah tersebut akan diselesaikan pada tanggal 28 Februari 2022.
“Namun dikarenakan ada syarat adaminsitrasi yakni SPT tahunan milik Bapak Syarpuddin yang belum ada sehingga proses jual beli atas tanah beserta bangunan rumah tersebut belum dapat dilaksanakan,” kata Maroli.
Selanjutnya, kata Maroli, setelah dekat jatuh tempo pelunasan, kliennya menghubungi penggugat untuk membicarakan pelaksanaan peluasan karena menurut informasi yang didapat dari Notaris Ismet Taufik, SPT tahunan Syarpuddin belum juga diberikan sehingga proses jual beli belum dapat dilaksanakan.
“Sedangkan klien kami telah berulang kali menyampaikan kepada Bapak Syarpuddin / Ibu Yulidar Suhartin menyatakan sudah siap untuk melakukan pembayaran pelunasan jual beli,” tegas Maroli.
Sehingga atasa saran dari notaris, lanjut Maroli, klienya belum melakukan pelunasan jual beli karena masih ada kendala karena penggugat Syarpuddin belum menyerahkan laporan SPT tahunan.
“Apabila klien Kami melakukan pembayaran pelunasan jual beli sedangkan laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin belum diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari klien kami. Jika melakukan pelunasan maka proses jual beli tidak dapat dilaksanakan sebelum laporan SPT tahunan Bapak Syarpuddin diserahkan ke Notaris,” terangnya.
“Pada tanggal 20 Februari 2022 Klien Kami juga menghubungi Yanto sebagai fasilitator untuk menghubungi penggugat Syarpuddin, namun Bapak Syarpuddin tidak bersedia menemui Yanto,” pungkasnya.