Kejati Jambi Hentikan Dua Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

- Jumat, 15 Juli 2022 | 08:52 WIB
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan

 JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan dua kasus tindak pidana umum melalui program restoratif justice setelah dilakukan ekspos penghentian perkara secara virtual dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dan Tebo.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, setelah dipelajari dan dievaluasi,  Plt Kajati Jambi Bambang Gunawan menyetujui dihentikannya dua kasus pidana umum melalui program keadilan restoratif yakni kasus pencurian pasal 362 KUHP dengan tersangka Rubianto alias Robin dari Kabupaten Batanghari, dan Syafril alias Aril warga Kabupaten Tebo.

Kegiatan ekspose langsung di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani, serta dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Batanghari.

"Atas paparan dua kasus tersebut Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum Dr Fadhil Zumhana memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf," kata Lexy, Jumat (15/7).

Alasan lainnya mendapatkan keadilan restoratif karena tersangka belum pernah dihukum tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, sedangkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Plt Kajati Jambi memerintahkan kepada Kejari Tebo dan Batanghari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor: Administrator

Terkini