MUARATEBO - Penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, pada Rabu (3/8/2022) kemarin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Sebelumnya, tiga tersangka yakni H. Ismail alias Mael, Ir. Tetap Sinulingga, dan Suarto ditahan di Lapas Kelas IIB Muaratebo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, pemindahan ketiga tersangka berdasarkan penetapan penahanan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 25 Pid.Sus-TPK/2022/ PN Jmb yang menetapkan supaya para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
\"Karena perkara para tersangka akan disidangkan di Jambi, makanya dipindahkan ke Jambi,\" kata Ari Candra, Kamis (4/8/2022).
Ari Candra menambahkan, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan keterangan.
Setelah di lakukan peninjauan, ditemukan adanya indikasi perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, hasil pengumpulan data dan keterangan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Tebo untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan ekspose yang hasilnya menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, H. Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.
Ditambahkan Ari Candra, pihaknya langsung melengkapi berkas terkait perkara tersebut. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh penyidik pada tanggal 26 Juli 2022 kemarin, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Jumat, 29 Juli 2022.
"Ketiga tersangka akan menjalani sidang pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi," pungkasnya.