Minta Kembalikan Barang Brigadir Yosua

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:21 WIB

JAMBI – Setelah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri akan mengumumkan satu tersangka lagi. Di Jambi, keluarga Yosua sendiri meminta agar semua yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca versi cetaknya disini

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tersangka baru dalam kasus tewasnya Yosua Hutabarat akan diumumkan besok, Selasa (9/8). “Tunggu ekspos besok, ya,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga : Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Sore Ini

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara juga menyampaikan adanya tersangka ketiga. “Itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Sementara itu, pada Senin pagi Tim Khusus  dan Inspektorat Khusus Polri menuju Mako Brimob untuk memeriksa kembali dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga : Ibunda Brigadir Yosua Dikabarkan Masuk RS Bhayangkara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Brigadir Yosua tewas di kediaman dinas Kadiv Propam Polri yang waktu itu dijabat Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Baca juga : Komnas HAM Temukan Bukti Baru, Kekasih Brigadir Yosua Hutabarat Batal Minta Perlindungan LPSK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih belum puas meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kamaruddin meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum puas, pembunuh Brigadir Yosua harus tersangka semua," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat, mengapresiasi kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polri dalam mengungkap kasus kematian anaknya.

"Saya sangat salut dengan Kapolri yang gigih bekerja dalam menuntaskan kasus meninggalnya anak saya," kata Samuel.

Terkait mantan atasan anaknya, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang telah diamankan di Mako Brimob, Samuel enggan memberikan komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Saya menyerahkan sepenuhnya ke Tim Khusus yang telah dibentuk Pak Kapolri," ujarnya.

Begitu juga saat dimintai tanggapannya terkait telah ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus kematian anaknya, yakni Bharada E dan Brigadir RR, Samuel juga enggan memberikan komentar. "Kita serahkan saja ke Tim Khusus," kata Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan pihaknya berharap agar barang-barang milik anaknya seperti handphone, ATM, jam, laptop, dan yang lainnya, bisa segera dikembalikan kepada keluarga.

"Barang almarhum yang belum dikembalikan ATM , jam, laptop. Kalau handphone saya dengar sedang diperiksa. Kita tunggu saja kapan dikembalikan," tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini