Gali Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Periksa Putri Candrawathi

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:19 WIB

JAKARTA - Walau telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, penyidik belum mengungkap motif di balik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga : Empat Tersangka Penembakan Brigadir Yosua Terancam Hukuman Mati

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya mengatakan bahwa polisi masih harus menggali keterangan dari para saksi.

Baca versi cetaknya disini

“Motif saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terhadap ibu PC (Putri Candrawathi),” ungkapnya.

Empat tersangka yang ditetapkan penyidik kasus kematian Brigadir Yosua adalah Bharada RE, RR, KM dan FS alias Ferdy Sambo. 

Baca juga : Ibu Brigadir Yosua Kaget Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing tersangka. “Bharada RE menembak korban; RR turut membantu dan menyaksikan penembakan; KM turut membantu dan menyaksikan penembakan,” jelas Agus.

Sedangkan “FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Dinas Irjen Pol FS,” jelas Komjen Agus.

Baca juga : Keluarga Brigadir Yosua Berharap Dugaan Pelecehan Seksual Bisa Terjawab

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing tersangka, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup. atau penjara 20 tahun,” tegas Kabareskrim.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Iwan Irawan, menjelaskan bahwa istri Sambo sudah mengikuti pemeriksaan di Komnas Perempuan pada Senin (8/8).

“Semalam juga sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” paparnya. Dia mengatakan, kondisi Putri dalam keadaan baik.

Baca juga : Sambo Menembak Berkali-Kali: Pakai Pistol Brigadir Yosua untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan

Sementara itu, Timsus Polri menggeledah dan menyita sejumlah barang dari rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini juga diakui oleh Iwan Irawan.

Menurut Iwan, ada enam item yang disita, di antaranya sepatu dan baju. Hanya saja, Iwan tidak mengetahui apakah barang itu terkait langsung dengan perkara atau tidak. Yang jelas, yang disita itu adalah milik Ferdy Sambo.

Editor: Administrator

Terkini

X