JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa menggali banyak informasi dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di hadapan tim LPSK, Putri irit bicara dan kurang merespons.
"LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepaa media di Jakarta, Rabu (10/8).
Baca versi cetaknya disini
Hasto mengatakan, LPSK telah dua kali bertemu langsung Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga : Sambo Menembak Berkali-Kali: Pakai Pistol Brigadir Yosua untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, kata dia, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang diajukannya.
Hanya saja, "kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) merasa masih memerlukan perlindungan, ya, bisa ajukan lagi," tambah Hasto.
Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri.
Baca juga : Gali Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Periksa Putri Candrawathi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan adalah untuk mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban.
Pengumpulan Barang Bukti
Sementara itu, dua anggota brimob terpantau mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (10/8). Sekitar pukul 15.43 WIB, mereka membawa sebuah koper berwarna hitam dan baru keluar gedung sekitar pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan loreng pelopor dan baret biru. Menurut informasi, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga : Sepatu dan Baju Brigadir Yosua Telah Diserahkan, HP Jadi Alat Bukti di Persidangan
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menggeledah tiga lokasi kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Ketiganya adalah rumah di Duren Tiga No 58, rumah di Jalan Saguling, dan rumah di Jalan Bangka. Ketiganya di Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan. " Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujar Dedi.
Baca juga : Ferdy Sambo Tersangka: Keluarga Puas, Anggap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Gugur
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Rabu (10/8), sekitar pukul 01.00 WIB. Penggeledahan mendapat pengamanan ketat anggota brimob.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E; Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Baca juga : Ibu Brigadir Yosua Kaget Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo
Kapolri mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada RE atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal.
Baca juga : Empat Tersangka Penembakan Brigadir Yosua Terancam Hukuman Mati
Kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.