• Kamis, 21 September 2023

Gara-gara Sering Curhat Karena Gagal Nikah, Warga Kerinci Disetubuhi Tetangga dan Divideokan

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KERINCI - Seorang pria berinisial ES (56), warga Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, diringkus petugas kepolisian setelah dilaporkan telah menyetubuhi tetangganya sendiri. Tidak hanya itu, ES disebutkan juga merekam adegan saat ia tengah berhubungan badan dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi mengatakan, ES ditangkap di kediamannya pada Sabtu (30/7/2022) lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui ES telah tiga kali menyetubuhi korban, dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.

Edi Mardi menerangkan, kasus ini bermula saat korban yang berinisial M (22), sering curhat kepada pelaku setelah gagal menikah. Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang kepala dusun di tempat tinggalnya.

Karena sering bertemu dan curhat, akhirnya korban dan pelaku menjadi dekat, hingga akhirnya keduanya melakukan perbuatan terlarang.

\"Menurut keterangan korban, awaknya ia diberi minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,\" kata Edi Mardi, Jumat (12/8/2022).

Ditambahkannya, pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban di kediamannya. Edi Mardi juga mengatakan jika pelaku sempat merekam saat ia dengan korban tengah berhubungan badan.

\"Saat pertama kali berhubungan tidak direkam. Yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban, dengan durasi 23 menit 10 detik,\" beber Edi Mardi.

Pengakuan pelaku, lanjut Edi Mardi, ia sengaja merekam saat mereka berhubungan badan agar korban tidak bisa lari darinya. Bahkan pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.

Namun belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku. Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video saat mereka berhubungan badan kepada kakak kandung korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak bersama orang tua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan bukti laporan nomor: LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.

\"Pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" kata Edi Mardi.

Editor: Administrator

Terkini

X