JAKARTA - Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga : Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Oleh Timsus Polri, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.