SENGETI - Tiga orang diduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi diamankan tim gabungan dari Polres Muarojambi dan Polsek Sungai Gelam.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (5/9/2022) siang di RT 19 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Amradi mengatakan, ketiga pelaku berinisial Su (54), Ag (34), dan DA (31). Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu.
\"Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin resmi,\" kata Amradi, Selasa (6/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kayu bantalan dengan jumlah sekitar 130 batang, rimba campuran (racuk), punak, dan meranti, serta kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik, dan satu set mesin pemotong kayu.
\"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,\" tandasnya.