Ahli : Perusahaan Wajib Memenuhi Hak-Hak Karyawan

- Selasa, 6 September 2022 | 22:53 WIB
Sidang gugatan karyawan terhadap perusahaan
Sidang gugatan karyawan terhadap perusahaan

JAMBI – Karyawan penggugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan ahli ke sidang gugatan  Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, kemarin (6/9).

Ahli yang dihadirkan penggugat perkara Nomor 14 ini adalah Abdul Khakim, SH, MHum, seorang dosen sekaligus penulis buku tentang hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Romi Sinatra, ahli menerangkan pengetahuannya terkait perbedaan jabatan direktur karir dengan direktur hasil RUPS. 

Hakim Ad-Hoc PHI  Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2006 - 2008, itu menganalogikan, direktur karir itu sebagai \"direktur boneka\".

\"Perbedaan paling mendasar adalah melaksanakan pekerjaan atas dasar perintah atau tidak. Direktur itu tanggungjawabnya besar, jika perusahaan rugi punya tanggungjawab renteng. Artinya apa, bukan berdasarkan perintah kalau direktur murni,\" jelasnya.

Lebih lanjut ahli menegaskan, meski dalam akta disebutkan seseorang menjabat direktur RUPS, tapi kenyataannya dia bekerja atas perintah, maka tetap direktur karyawan. Dalam prakteknya, direktur boneka banyak terjadi dalam perusahaan.

\"Saya sangat miris, praktek-praktek seperti itu banyak terjadi di perusahaan- perusahaan. Terkait dengan perkara ini, perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan. Itu bukan  undang-undang yamg bilang bukan kata saya. Ada hak ada kewajiban, ketika hubungan kerja masih berlangsung,\" tegas penulis buku berjudul Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini.

Kuasa Hukum karyawan PT HAL, Riski Lionanto menegaskan, perbedaan antara direktur pada umumnya dan direktur karir sudah dangat jelas. \"Perbedaannya sudah sangat jelas ahli dalam persidangan. Direktur karir itu adalah bekerja atas perintah,\" tandasnya.

 

Editor: Administrator

Terkini