11 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Bahar Selatan Diamankan

- Rabu, 7 September 2022 | 12:21 WIB

JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 11 pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Selasa (6/9/2022).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, para pelaku diamankan dalam kegiatan operasi terhadap berbagai aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi.

"Ada sebelas pelaku yang kita amankan," kata Arief melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/9/2022).

Ditambahkan Arief, hari ini pihaknya kembali ke lokasi pengeboran minyak ilegal di Bahar Selatan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, penggerebekan aktivitas penambangan minyal ilegal itu juga melibatkan Denpom II/Jambi.

"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah akibat aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin langsung Kompol Arief Ardiansyah bersama Denpom II/Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju lokasi di Desa Bukit Subur.

Sesampai di Lokasi memang benar ditempat tersebut tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal yang sedang beraktivitas.

Dari lokasi tersebut tim berhasil mengamankan 11 orang dengan inisial SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR.

Para terduga pelaku bersama barang bukti, 7 unit kendara Roda dua yang sudah di modifikasi, 7 buah pipa canting besi, 7 buah tali rol tambang, 7 buah katrol , 4 buah pipa bor, 3 buah pipa galpanisn dan 2 unit Rig (belum dievakuasi) diamankan di Mapolda Jambi.

"Terduga pelaku sudah dibawa ke mapolda Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

Editor: Administrator

Terkini