Ayong Kuasai Tanah Warga di Kawasan Citra Raya City

- Selasa, 13 September 2022 | 23:34 WIB
Pertemuan di kantor Desa Pematang Gajah, Jaluko, Selasa (13/09).
Pertemuan di kantor Desa Pematang Gajah, Jaluko, Selasa (13/09).

JAMBI – Mendalo Prima Intiland (MPI) milik taipan Jambi Tanoto Yakobes alias Ayong disomasi warga. Somasi diajukan Yosan Tonius alias Atong setelah tanahnya di kawasan Citra Raya City (CRC) RT 05 Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi dikuasai Ayong.

Kedua pengusaha Jambi ini akhirnya dipertemukan di kantor Desa Pematang Gajah, Selasa (13/09). Ayong hadir diwakili oleh Abdul Jabar, sedangkan Atong hadir langsung bersama pengacaranya, Ihsan Hasibuan, dalam pertemuan yang dipandu Jailani.

Dalam pertemuan itu, Ihsan Hasibuan mengatakan, tanah milik tiga orang kliennya yakni Atong, Dwi Indrajaya, Linda dan Diana Andika dikuasai secara fisik dan ditanami sawit oleh MPI.

“Tanah milik klien kami dikuasai semua secara fisik dan ditanami sawit oleh MPI,” ungkap Ihsan dalam pertemuan yang juga dihadiri Kades Pematang Gajah, Babinsa dan Babinkamtibmas itu.

Mewakili Ayong, Abdul Jabar mengakui bahwa lahan saat ini dikuasai secara fisik oleh MPI. “Dikuasai secara fisik, tidak dalam kondisi ditelantarkan. Tanah itu ditanam sawit dan dirawat, tentu ini tidak lepas dari sejarah,” katanya.

Dijelaskan Jabar, pada tahun 1997-2001, Ayong pernah membeli tanah melalui mantan kepala desa. “Karena waktu itu saling percaya, sehingga ditanam sawit, jadi hampir 17 tahun lebih, kalau mau ambil,” terangnya.

Namun, kata Jabar, pada tahun 2001, Ayong juga membeli tanah milik Raden Hanafi melalui Datuk Mail. “Tahun 2001 beli tanah 4,6 ha yang berada disampingnya dan ada AJB (akta jual beli),\" tegas Jabar.

Kemudian, lahan itu dijadikan sporadik atas nama Edison, mertua Ayong. \"Yang membelinya pak Ayong, tapi surat AJBnya atas nama pak Edison,\" jelasnya.

Dalam perjalanannya kemudian muncul permasalahan. Namun dia membantah jika tanah itu semua dikuasai oleh Ayong. “Kalau memang ada tumpang tindih tunjukkan dimana posisinya. Kalau dikatakan semua jelas tidak. Hanya sebagian saja dan sebagian milik pak Ayong,” kata Jabar.

Sementara Ihsan menyebutkan, tanah kliennya itu dibeli dari Raden Jaya Kusuma pada tahun 1997 dan sudah dibuat surat jual belinya. “Sebagian sudah dipecahkan,” tukasnya.

Namun Ihsan mempertanyakan, jika tanah itu hanya dibeli sebagian saja, kenapa semuanya ditanam sawit. \"Kalau memang dibeli sebagian, kenapa ditanam semua. Itu juga jadi pertanyaan kita, jadi kita minta tanah itu dikembalikan,\" kata Ihsan.

Sementara Raden Hasan, salah satu saksi yang dihadirkan mengaku menjual tanah ke Raden Jaya Kusuma sebanyak 2 hektar. Sementara Raden Bulat, mengaku tidak pernah jual tanah ke Edison.

 

Editor: Administrator

Terkini