MUARASABAK - Direktorat Polairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur mengumumkan bahwa komplotan bajak laut yang diamankan pekan lalu berjumlah enam orang. Salah satunya adalah residivis yang pernah beraksi di Kepulauan Seribu.
Semua pelaku berasal dan diringkus di Kecamatan Kualajambi, Tanjab Timur, pada 9 September 2022. Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda.
Baca versi cetaknya disini
Lima orang sebagai eksekutor perompakan, satu orang penadah. Para eksekutor itu adalah Samsudin (49), Maryono (42), Hasanuddin (36), Badi (31) dan Jon (24). Sementara penadah adalah Rosneng (41). Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perompakan pada 23 Agustus 2022. Korbannya lima nelayan asal Nipahpanjang yang tengah bermalam di perairan Kuala Lambur Luar, Muarasabak Timur.
“Atas dasar laporan tersebut, tim gabungan dari Dit Polairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur bergerak cepat mengungkap kasus ini,” ujar Michael di Mako Satpolairud Polres Tanjab Timur, Selasa (13/9).
Menurut Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, dari tangan para pelaku diamankan tiga kapal motor atau pompong, radio kapal, GPS, antena, peralatan listrik tenaga surya, dinamo cas, aki, ikan hasil tangkapan nelayan dan kotaknya.
“Komplotan ini juga menjarah dua unit handphone milik kru kapal, dua unit lampu led, otomat starter, pompa celup, 40 meter tali tambang kapal dan dokumen kapal pompong korbannya,” jelasnya.
Ichsan menjelaskan, satu dari enam tersangka, yakni Samsuddin, merupakan residivis kasus yang sama.
Dia pernah terlibat perompakan di Kepulauan Seribu pada 1990 dan dihukum penjara 15 tahun di Rutan Lampung. “Ia merupakan ketua dari komplotan yang kita amankan ini,” terangnya.
Petugas juga masih memburu satu pelaku lain yang masih buron. “Mudah-mudahan bisa segera kita ringkus,” tegasnya.
Dijelaskan pula, dalam menjalankan aksinya komplotan ini menggunakan senjata tajam untuk mengancam para korban.
Para eksekutor akan dijerat dengan Pasal 439 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Ichsan.