JAMBI – Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial perkara No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/09).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmurang dan Juanda Pangaribuan. Kedua ahli in ditanya terkait status dan hak-hak karyawan dan jabatan direktur di suatu perusahaan.
Menurut ahli Basani Situmurang, bahwa direktur bertanggungpenuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah. Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?.
Menurut ahli, maka seorang karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau diPHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi diperomosiokan,” katanya.
Terhadap pengangkatan jabatan itu, jelas kata dia sikaryawan yang mendapat promosi jabatan itu mendapt penambahan upah atau gaji, fasilitas dan lain sebagaimana. \"Jelas ada, karena dia menerima upah, tergentung kemampuan perusahaan,\" jelasnya.
Ahli juga menyebutkan apa bila karyawan telah diangkat menjadi direktur, makanya dia tidak mendapat apa-apa. Karena menurut ahli sikaryawan itu sudah mendapatkan fasilitas sebagai direksi yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jdadi direktur, menururu ahli kalo karyawan punya kemampuan mk boleh diangkat oleh RUPS.
Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia msih direksi,” urainya.
Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi jika sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial. “Karena dia dia bukan karyawan,\" tegasnya.
Selanjut kata ahli jika karyawan diangkat jadi direksi maka hibungan sebagai karyawan putus. \"Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berenti,\" katany.
Soal pesangon, diberikan kepada pekerja bukan kepada direksi. Namun menurut ahli, pemberian pesangon hanya di masa kerjanya sebagai karyawan.
Kuasa PT HAL Ferdian, juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengkera direksi maka bukan di PHI tempatnya.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta. \"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang mengundurkan dirinya,\" tegasnya.
Oleh kata Ferdian, penggugat sah sebagai direktur. “Karena kami telah memberikan pembuktian aktanya dalam persidangan. Soal dia mengatakan karyawan, kita buktikan di persidangan,” tegasnya.
Soal status dan hak karyawan dan direktur kata Ferdian, juga dijelaskan oleh ahli. \"Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.
Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur, jelas Ferdian, jika dia karyawan dihitung masa kerja karyawan dan begigu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,\" pungkasnya.