JAMBI – Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial perkara No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/09).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmurang dan Juanda Pangaribuan. Kuasa hukum penggugat, Riski Lionanto, menanggapi keterangan kedua ahli yag dihadirkan terkait status dan hak-hak karyawan dan jabatan direktur dalam suatu perusahaan.
Menurutnya, keterangan kedua ahli ini bertentangan satu sama lainnya terutama soal hak karyawan yang telah diangkat menjadi direksi. Saksi ahli pertama mangatakan haknya sebagai karyawan hilang putus.
Sedangkan ahli kedua kata Riski, mengatakan bahwa haknya sebagai karyawan tetap dihitungkan. “Meski pun tidak dilakukan PHK secara langsung, tetapi setelah lima tahun masa direksinya habis maka dihitung ulang lagi hak-haknya sebelum menjadi direksi," katanya.
Sementara perkara 15 dikatakan dikatakan apabila gaji tidak dibayar 3 bulan berturut-turut saksi pertama mengatakan tidak boleh minta PHK. Sementara menurut ahli pertama kata dia, dapat dimintakan tergantung putusan majelis hakim apakah boleh atau tidak.
Husin penggugat perkara 14 meminta pihak perusahaan menggunakan hati nurasinya. “Boleh-oleh saja mereka membawa saksi ahli siapapun dan mau berargumen apapun, tapi kembali kepada fakta dan hati nurasi,” katanya.
Menurut Husin, namanya sebagai karyawan dipakai dalam jabatan direktur hanya untuk kepentingan perusahaan sewaktu-waktu. “Makanya saya gugat perusahaan ini karena perusahaan mau menghilangkan hak-hak saya, jadi kita pakai hati nurasi saja," tegasnya.
Hunsin meminta meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya agar bisa menjadi yurisprudensi bagi karyawan-karyawan lain. "Semoga ini menjadi percontohan karena perkara ini sangat unik dan menarik dalam perjalanan hukumnya," pungkasnya.