JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan 28 orang tersangka baru kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Baca juga : KPK Benarkan Lakukan Pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi
Informasi mengenai penetapan tersangka baru itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.
Baca juga : Nasri Umar Sudah Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Terima Surat Resmi
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.
Baca juga : KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:
1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
6. Kusnindar
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari KPK terkait penetapan 28 tersangka tersebut. Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum memberikan respon.