Nasri Umar Sudah Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Terima Surat Resmi

- Senin, 19 September 2022 | 17:04 WIB
Nasri Umar
Nasri Umar

JAMBI - Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar mengaku sudah mendapat kabar jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Baca juga : KPK Benarkan Lakukan Pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi

Namun demikian, Nasri Umar mengaku belum mendapat surat resmi dari KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Abang sudah dapat (informasi, red) jugo, cuma belum abang cek. Resmi belum ado, baru berita kawan-kawan lah,” kata Nasri, Senin (19/9/2022).

Baca juga : KPK Periksa 15 Saksi untuk Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Nasri Umar mengaku siap menjalani proses yang ada. “Sudahlah kito jalani bae, kito nak ngomong apo, kita sudah dianggap kaum,” ujar Nasri.

Sementara itu, politisi PKS Rudi Wijaya saat coba dikonfirmasi enggan memberikan memberikan keterangan.

Baca juga : Lagi, 28 Anggota DPRD Tersangka

Saat dikonfirmasi Metrojambi.com, mantan ketua DPW PKS Provinsi Jambi itu mengaku sedang di jalan. “Lagi di jalan, dak usah lah yo. Mau sholat,” ujar Rudi, lalu menutup sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan 28 orang tersangka baru kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar

Informasi mengenai penetapan tersangka baru itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.

Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Baca juga : KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima  dan Mesran.

2. Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.

3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.

4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

5. Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli dan Hasan Ibrahim

6. Kusnindar.

Baca juga : Beredar Informasi KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Editor: Administrator

Terkini