BNNP Jambi Tangkap Dua Kurir 1001 Butir Ekstasi, Salah Satunya Perempuan

- Senin, 19 September 2022 | 17:29 WIB

JAMBI - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan pengiriman 1001 butir ekstasi dari Riau. Dua orang kurir yang membawa barang haram tersebut juga berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap benama Fadilla Gestiana (28) warga Dumai, Riau, dan Nanda Reski Putra (36) warga Pekanbaru, Riau.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman ekstasi dari Riau ke Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Jambi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi jika kurir yang membawa 1001 butir ekstasi itu mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol BM 1416 ER warna hitam.

Kemudian pada Jumat (26/8/2022) petugas BNNP Jambi bergerak ke wilayah Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) untuk melakukan pengintaian.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB, petugas BNNP melihat mobil yang digunakan tersangka bergerak menuju salah satu rumah yang ada di wilayah Merlung.

Belakangan diketahui jika rumah tersebut milik pria berinisial B, yang diduga akan menerima paket 1001 butir ekstasi tersebut untuk diedarkan di Jambi.

Wisnu Handoko menyebutkan, barang bukti 1001 butir ekstasi ditemukan setelah dilakukan penggeledahan usai penggerebekan di kediaman B.

"B sendiri berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Dia masih kita cari, dan telah kita terbitkan DPO," kata Wisnu.

Sementara itu, kepada petugas BNNP Jambi yang melakukan pemeriksaan, tersangka Fadilla Gestina mengaku diberi upah Rp 8 juta untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke Jambi.

Fadilla mengaku mengantarkan ekstasi tersebut bersama tersangka Nada Reski Putra atas perintah seorang narapidana di Lapas Pekanbaru, Riau.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di BNNP Jambi. Saat ini masih proses pemberkasan," pungkas Wisnu.

Editor: Administrator

Terkini