JAMBI - Kasus korupsi suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi diawali dengan operasi tangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 November 2017. Dari operasi itu KPK berhasil mengungkap praktek suap “ketok palu” untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018.
Baca versi cetaknya disini
Dalam sidang terdakwa ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Conerlis Buston, terungkap bahwa pembicaraan soal suap “ketok palu” muncul setelah Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola, menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2017 pada 1 November 2016.
Baca juga : KPK Periksa 15 Saksi untuk Tersangka Baru Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Cornelis yang juga ex officio Ketua Banggar meminta jatah proyek ke Dinas PUPR senilai Rp 50 miliar. Sedangkan wakil ketua DPRD kala itu, Zoerman Manap (almarhum), secara terpisah mengingatkan ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, soal tradisi uang “ketok palu”.
Baca juga : KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Dalam berkas putusan Cornelis disebutkan, Zoerman menyebut jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 200 juta per anggota DPRD.
Secara terpisah pula, Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III (yang membidangi infrastruktur) meminta tambahan uang “ketok palu” sebesar Rp 175 juta per orang. Ada 13 orang anggota Komisi III.
Baca juga : Beredar Informasi KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Apif, berkoodirnasi dengan pengusaha bernama Muhammad Immaduddin alias Iim dan Kadis PUPR Doddy Irawan, lalu mengumpulkan uang dari para rekanan. Jumlahnya bervariasi hingga terkumpul Rp 9,5 miliar.
Kebutuhannya sekitar Rp 15 miliar. “Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee dengan cara ijon proyek APBD 2017 yang dikumpulkan dari rekanan,” tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Baca juga : Nasri Umar Sudah Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Terima Surat Resmi
Setelah terkumpul, masing-masing anggota DPRD akan diberi Rp 200 juta. Iim mempercayakan tugas bagi-bagi uang itu ke Kusnindar, yang menurut informasi yang beredar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada periode 2014-2019, Kusnindar adalah anggota Fraksi Restorasi Nurani (gabungan NasDem dan Partai Hanura) di DPRD Provinsi Jambi. Saat itu dia politisi NasDem.
Namun, ada pula uang ketok palu yang langsung diberi oleh Iim, yakni untuk Cornelis Buston (ketua) dan tiga wakil ketua, masing-masing AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Zoerman Manap.
Baca juga : Dikoordinir Apif, Dibagi Kusnindar
Iim juga menyerahkan langsung untuk Supriyono (anggota Fraksi PAN) dan Rahima (anggota Fraksi Demokrat) yang tak lain adalah isteri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Mendar –demikian nama akrab Kusnindar— membagikan kepada anggota DPRD yang lain dalam dua tahap. Ada yang diserahkan langsung ke rumah masing-masing anggota DPRD, ada pula anggota DPRD yang langsung menjemput.
Untuk uang Hasani Hamid, misalnya, tahap pertama Rp 100 juta diserahkan Mendar melalui Effendi Hatta, rekan Hasani di Fraksi Demokrat. Sedangkan penyerahan kedua Rp 100 juta lagi dilakukan langsung di rumah Hasani di Nusa Indah.
Dalam sidang terdakwa Cornelis Buston di Pengadilan Negeri Jambi, Hasani mengakui menerima uang dari Effendi Hatta di parkiran DPRD Provinsi Jambi. Dia juga mengakui menerima uang tahap kedua langsung dari Kusnindar.
Sedangkan Juber untuk tahap pertama Rp 100 juta menerimanya dari Kusnindar di Rumah Ismet Kahar, rekan Juber di Partai Golkar, di Lorong Arizona. Pembayaran tahap kedua diditerimanya dari Kusnindar di rumah Gusrizal, Thehok.
Mesran menerima uang ketok palu tahap pertama di rumahnya di Kompleks Benfica, sedangkan tahap kedua dijemputnya langsung di rumah Kusnindar di Jalan Seroja, Sungaiputri.
Sofyan Ali, Ketua Fraksi PBK kala itu, disebut menerima dua kali Rp 100 juta langsung dari Kusnindar di Jalan Dr Tazar Buluran Kenali, Telanaipura. Dalam sidang terdakwa Cornelis Buston, Sofyan Ali mengakui menerima uang tersebut.